img
Raperda TKA Akhirnya Disahkan
  Senin, 25-03-2019       608

raperda-tka-akhirnya-disahkan

Bupati Barito Utara menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Barito Utara terkait Rancangan Perda retribusi perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memasuki agenda Penyampaian Pandangan Akhir oleh fraksi dewan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Barito Utara, Senin (25/03/2019), Muara Teweh.

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas ini, Juru bicara Fraksi PDIP, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan Fraksinya berharap pungutan yang berasal dari sumber-sumber pajak maupun retribusi daerah, khususnya TKA dapat dimaksimalkan dengan memperhatikan kepentingan tenaga lokal.

Pendapat senada yang menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi Perda juga diutarakan oleh juru bicara Fraksi Demokrat, Rujana Anggraini, juru bicara Fraksi PPP, H Abri, serta juru bicara Fraksi PAN, H. Acep Tion SH, serta juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa, Mustafa Joyo Muchtar , " Fraksi PAN dapat menerima Raperda ini disahkan menjadi Perda ," sebut Acep Tion.

Menanggapi pengesahan Perda, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, mengatakan Reperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, diajukan pemerintah sejak 17 Mei 2017 "Perda ini akan dijadikan payung hukum bagi Pemkab Barut untuk memungut retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan TKA ," ucapnya di Muara Teweh.

Kabid Tenaga Kerja Dinas tenaga kerja Kabupaten Barito Utara, SD Aritonang, mengatakan saat ini tercatat sebanyak 18 tenaga asing yang bekerja disektor pertambangan di Barut , sebagian besar berasal dari Tiongkok," ada aturan yang lebih tinggi, kalau lokasi kerja TKA lebih dari satu Kabupaten/Kota yang memperpanjang Gubernur, namun bila lokasi kerja hanya satu Kabupaten saja, yang memperpanjang baru Bupati," jelasnya. (Diskominfosandi2019)

Komentar

Belum ada komentar